Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah 2026: Kenapa Mental?
Coba jujur deh, teman-teman yang tinggal di Kediri atau Kendal — masih sering lihat anak SMP boncengan naik motor ke sekolah nggak, pagi-pagi, seragam masih rapi, helm kadang dipegang doang nggak dipakai? Kalau jawabannya “masih”, berarti teman-teman nggak sendirian ngerasain ini. Larangan pelajar bawa motor ke sekolah 2026 yang digembar-gemborkan serentak di beberapa kota ternyata, di lapangan, kerasa kayak imbauan yang lewat aja — didengar, diangguk-anggukin, terus dilupain begitu motor udah dipanasin di garasi rumah.
Dan ini bukan tuduhan asal. Media lokal Kediri sendiri yang bilang gamblang kalau pelajar sekolah-sekolah di Kota Kediri, utamanya yang SMP, dilarang menggunakan sepeda motor maupun sepeda listrik ke sekolah — tapi judul liputannya sendiri udah nyindir keras, menyebut aturan ini “bagai angin lalu”. Artinya apa? Aturannya ada, tertulis, bahkan sudah jadi kesepakatan resmi lintas instansi. Prakteknya? Beda cerita.
Aturan Sudah Jalan, Tapi Kok Masih Bolong?
Di Kota Kediri, larangan ini bukan sekadar imbauan lisan kepala sekolah. Aturannya tertuang dalam Kesepakatan Bersama Peserta Rapat Koordinasi Tertib Berlalu Lintas, yang melibatkan Dinas Pendidikan, Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP Kota Kediri. Dasar hukumnya pun jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur usia minimal untuk memiliki SIM C yakni 17 tahun. Jadi secara aturan, ini bukan aturan karangan sekolah — ini turunan dari undang-undang lalu lintas yang sudah berumur belasan tahun, cuma baru digalakkan serius sekarang.
Tapi faktanya? Sebulan setelah aturan ini diberlakukan sejak September 2026, laporan dari lapangan masih nunjukin larangan pelajar SMP mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah belum sepenuhnya dipatuhi, sejumlah siswa masih terlihat membawa sepeda motor menuju sekolah, salah satunya di kawasan sekitar SMPN 6 Kota Kediri. Memang jumlahnya disebut sudah jauh berkurang dibanding sebelumnya, tapi “berkurang” bukan berarti “selesai”. Masih ada celah, dan celah itu nggak bakal nutup sendiri cuma modal imbauan.
Di Kendal, pola yang mirip juga kejadian. Disdikbud setempat menegaskan Pemkab Kendal melalui Disdikbud menerapkan aturan larangan pelajar membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya siswa SMP, dengan tujuan meningkatkan keselamatan pelajar serta mencegah keterlibatan dalam aktivitas geng motor atau kreak. Soal geng motor ini menarik — artinya larangan ini bukan cuma urusan keselamatan di jalan, tapi juga preventif biar anak nggak kebawa arus pergaulan yang salah. Tapi sekali lagi, aturan di atas kertas gampang, eksekusinya yang berat.
Kenapa bisa gini? Kalau saya amati dari beberapa laporan di lapangan, ada dua lubang besar yang bikin aturan ini gampang ditembus: infrastruktur transportasi umum yang belum nyampe, dan pengawasan yang setengah hati.
Lubang Pertama: Bus Sekolah yang “Ada tapi Nggak Cukup”
Ini yang paling nyata. Pemkot Kediri sendiri mendorong Bus Satria sebagai solusi, bahkan diklaim sebagai alternatif, orang tua diminta mengantar anak ke sekolah, memanfaatkan layanan Bus Satria, atau menggunakan transportasi daring. Kedengarannya solutif di atas kertas. Tapi pas ditampung aspirasinya langsung dari masyarakat lewat reses DPRD, keluhan yang muncul justru soal armada yang kurang.
Dari forum reses “Anak Aman ke Sekolah” yang dihadiri 200 peserta termasuk guru, wali murid, dan pegiat transportasi, muncul usulan konkret berupa penambahan jumlah armada Bus Satria, perpanjangan jam operasional, serta perluasan rute dan titik pemberhentian, karena saat ini jumlah armada masih terbatas, jam operasi terlalu singkat, dan jangkauan rute belum mencakup seluruh wilayah sekolah. Nah ini dia akar masalahnya — gimana mau ninggalin motor kalau bus yang ditawarin sebagai gantinya aja jadwalnya nggak nutup, rutenya nggak lewat rumah, dan kapasitasnya terbatas?
Bayangin sendiri posisinya jadi anak SMP: rumah di pinggiran kota, jarak ke sekolah lumayan jauh, bus cuma lewat jam tertentu dan itu pun penuh sesak. Mau nunggu ojek online? Ongkosnya harian bisa bikin kantong orang tua jebol kalau dihitung sebulan. Ujung-ujungnya, motor tetap jadi pilihan paling realistis — walau itu ilegal secara aturan lalu lintas.
Anggota DPRD Kota Kediri, Imam Wihdan Zarkasyi, bahkan blak-blakan soal ini. Ia menegaskan bahwa larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah tak cukup hanya menjadi aturan di atas kertas, karena tanpa transportasi yang memadai dan fasilitas keselamatan yang layak, kebijakan tersebut justru berpotensi membebani orang tua sekaligus menyisakan persoalan keselamatan pelajar di jalan raya. Poin pentingnya di sini bukan soal setuju atau nggaknya larangan — ini soal apakah ada solusi nyata yang jalan bareng aturan tersebut, atau cuma larangan doang yang jalan sendirian tanpa pengganti yang layak.
Keluhan soal kapasitas bus yang kurang juga ditangkap jelas. Salah satu catatan dari forum reses itu bilang ketika bus penuh, siswa terpaksa mencari alternatif lain — dan alternatif paling gampang diakses ya motor pribadi. Siklusnya jadi muter-muter di situ aja.
Lubang Kedua: Pengawasan yang Lempar Tanggung Jawab
Ini yang menurut saya lebih rumit dibanding soal bus. Sekolah bilang sudah sosialisasi, bahkan ada yang menyampaikan larangan membawa sepeda motor kepada para wali murid, dengan alternatif siswa dapat diantar orang tua, menggunakan sepeda, transportasi umum, maupun ojek online, dan beberapa sekolah bahkan menyediakan area parkir khusus bagi siswa yang menggunakan sepeda. Tapi sosialisasi doang, tanpa penindakan tegas, ya nggak bakal ngefek banyak — namanya juga anak sekolah, kalau nggak ada konsekuensi nyata, aturan gampang dianggap angin lalu beneran.
Polisi di lapangan sendiri sampai diminta lebih tegas. Ada usulan menarik dari aparat yang menyebut bentuk tindakan tidak hanya berupa penilangan, tapi petugas juga dapat memberikan pembinaan seperti push up hingga menyita sepeda motor untuk kemudian diambil oleh orang tua, karena jika hanya sosialisasi tidak memberikan efek jera. Agak ekstrem kedengarannya, tapi ini nunjukin kalau di lapangan, sosialisasi doang emang kebukti nggak mempan.
Satu hal lagi yang jarang disorot: minimnya infrastruktur parkir dan pengawasan fisik di sekitar sekolah. Di Kediri, reses DPRD mencatat keluhan bahwa zona aman sekolah dinilai sudah disiapkan di tiap sekolah namun pemeliharaan dan pengawasannya di lapangan belum konsisten. Jadi walaupun secara desain sudah ada zona aman, eksekusi harian di lapangan nggak selalu konsisten dijaga. Siapa yang mantau tiap pagi? Guru piket? Satpam sekolah? Kalau cuma andalkan sosialisasi tahunan tanpa pengawasan rutin harian, ya aturan ini bakalan terus “bagai angin lalu”.
Pihak Disdikbud Kendal pun akhirnya mengakui ini butuh kolaborasi, bukan cuma larangan sepihak dari sekolah. Mereka menegaskan keterlibatan orang tua dalam pengawasan terhadap aktivitas pelajar tak bisa dikesampingkan, dan aturan larangan penggunaan sepeda motor ke sekolah ini harus dibarengi dengan upaya orang tua dalam pengawasan tersebut. Nah ini masuk akal — tapi juga jadi celah klasik lempar tanggung jawab. Sekolah bilang itu tugas orang tua, orang tua kadang nggak sempat mantau karena kerja, akhirnya anak jalan sendiri cari solusi paling praktis: motor.
Masalahnya emang nggak sesederhana “larang aja, selesai”. Kalau mau jujur, ini mirip kasus pembatasan BBM bersubsidi yang juga sering nabrak kenyataan di lapangan — aturannya bagus di atas kertas, tapi eksekusinya pincang karena nggak dibarengi infrastruktur pendukung yang matang. Teman-teman bisa baca perbandingannya di pembahasan soal pembatasan Pertalite ganjil genap 2026 yang polanya nggak jauh beda: niat baik, tapi lapangan punya logikanya sendiri.
Jadi, Solusinya Harus Gimana?
Saya nggak bilang larangan ini salah — justru dari sisi keselamatan, ini langkah yang tepat. Anak SMP yang belum punya SIM, belum paham betul etika berkendara, dilepas sendirian naik motor di jalan raya yang padat, minim rambu, belum ada fasilitas penyeberangan memadai — itu bom waktu. Salah satu wakil rakyat bahkan mempertanyakan langkah konkret pemerintah memastikan jalur berangkat dan pulang sekolah aman bagi anak-anak, khususnya di jalan yang padat, minim rambu, serta belum memiliki fasilitas penyeberangan yang memadai. Jadi ya, larangannya sendiri punya dasar yang kuat.
Tapi larangan tanpa solusi transportasi yang benar-benar nyambung ke kebutuhan harian siswa itu kayak nyuruh orang berenang tanpa kasih pelampung. Niatnya baik, tapi nggak realistis buat dijalanin konsisten. Makanya opsi penambahan armada bus, perluasan rute, sampai subsidi ojek online buat pelajar yang sempat diwacanakan, itu bukan basa-basi — itu kebutuhan mendesak kalau memang serius mau larangan ini jalan beneran, bukan cuma jadi headline doang.
Buat orang tua yang motornya “dipensiunkan” sementara karena anak dilarang bawa ke sekolah, ini juga momen pas buat mikirin perawatan motor yang jarang dipakai biar nggak rusak pas dibutuhin lagi nanti — teman-teman bisa cek tipsnya di cara merawat motor jarang dipakai biar nggak jebol. Daripada motor nganggur di garasi malah aki tekor atau ban getas.
Realistisnya, selama bus sekolah jam operasinya pendek dan rutenya nggak nutup semua wilayah, selama pengawasan di lapangan masih andalkan sosialisasi tanpa penindakan konsisten, larangan ini bakal terus jadi medan tarik-ulur antara aturan dan kenyataan jalanan. Emang segampang itu ya nyuruh anak SMP naik bus kalau armadanya aja kurang? Jawabannya jelas nggak. PR besar sekarang ada di pemerintah daerah: nambah armada, perketat jadwal, dan pastikan pengawasan di sekolah bukan cuma formalitas tahunan.
Sumber Rujukan
- Radar Kediri – Lipsus Larangan Pelajar Bawa Motor Bagai Angin Lalu
- Kediri Tangguh – SMAN 3 Kota Kediri Tegas Larang Siswa Bawa Motor
- Radar Kediri – Lipsus Bus Satria Bisa Jadi Solusi
- Berita Jateng – Pelajar SMP Kendal Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
- Kediri Tangguh – Polisi Diminta Tegas soal Pelajar Bawa Motor
- Kediri Tangguh – Bus Satria Angkut 90 Pelajar Sekali Jalan
- Satukanal – DPRD Kota Kediri Tampung Aspirasi Larangan Motor Sekolah
- ArahJatim – Bus Satria Kediri Disorot, Aspirasi untuk APBD 2027
