Modif Motor, STNK Harus Ganti
|Modif Motor, STNK Harus Ganti. Buat yang hobi modif, perlu diperhatikan nih biar gak marah-marah waktu ditilang sama pak polisi terkait ubahan yang dilakukan pada sepeda motornya alias motor sudah tidak standar lagi (modified). Karena secara aturan memang demikian, bahwa Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.
Bukan untuk melarang, melainkan untuk mengatur dan menertibkan agar segala macam perubahan yang dilakukan tetap dalam koridor keselamatan dan tidak membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja,” kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro selaku Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.
Nah, sudah ada lampu Hijau. Modifikasi enggak apa-apa, diperbolehkan. Hanya saja dengan syarat…
“Kalau mau memodifikasi, berubah dari wujud motor aslinya, ya silahkan ganti STNK. Disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor ataupun mobil yang sudah termodifikasi tadi sudah harus mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan,“ ujarnya.
Jadi agar tetap legal secara hukum, disarankan agar segala macam modifikasi yang kita lakukan pada sepeda motor kita tersebut sudah dilaporkan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Agak ribet memang, namun kalau peraturannya sudah demikian mau gimana lagi. Take it or Leave it…