Hati-hati, Nyetut Motor Mogok Bisa Ditilang

NANDANG SUKANDA/”PR”
TIGA orang pengendara sepedah motor yang satu mogok dilakukan step gunakan kaki oleh dua orang rekannya, membahayakan selain dirinya bisa juga orang lain, keadaan hujan saat melintas di Jalan Raya Lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung – Garut.*

Hati-hati, Nyetut Motor Mogok Bisa Ditilang. Sudah lumrah dijalanan kita temui setut menyetut sesama biker. Setut ? Nyetut ?… maaf, saya gak nemu kata yang paling tepat dalam bahasa Indonesianya. Buat yang belum tahu, Setut/nyetut adalah suatu kondisi tolong menolong antara dua orang biker dimana satu biker mendorong biker yang lain yang kedapatan motornya mogok di jalan. Nyetut ini dilakukan dengan jalan mendorong dengan menggunakan kaki. Jadi satu kaki si penolong ini bertumpu pada knalpot atau footstep belakang motor yang mogok, kemudian mendoronganya sambil menaiki motornya sendiri.

Nah, hal yang demikian ini ternyata merupakan bentuk pelanggaran hukum di jalan raya lho. Seperti termaktub dalam Undang-undang LLAJ No.22/2009 ini…

12- PENGENDARA KENDARAAN TIDAK BERMOTOR Dengan sengaja :
Ø Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk di tarik
Ø Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan/atau
Ø Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 huruf a, b, dan c 100.000,00

Kesimpulannya nyetut motor bisa ditilang dan dendanya Rp. 100.000,- ternyata. Lumayan yah ?

Last, cmiiw…

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CommentLuv badge
Cart
  • No products in the cart.